Sejak periode awal internet berkembang menajdi sebuah entitas mandiri, slogan yang kerap terdengungkan adalah lingkungan tanpa batas, tanpa tuan, bebas dan merdeka dari segala macam aturan. Dalam dunia tersebut, semua orang dapat menajdi dirinya sendiri atau malah menjadi sosok lain, berinteraksi bebas tanpa batas geografis, gender, ras, dan nyaris tanpa sentuhan hukum yang mengatur. Namun dal…
Definisi Hukum Telematika, atau yang dikenal dengan cyber law, adalah keseluruhan asas-asas, norma atau kaidah lembaga-lembaga, institusi-institusi dan proses yang mengatur kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (disingkat menjadi TIK). Perbuatan-perbuatan yang diatur seringkali bersifat tanpa batas (borderless) melintas batas-batas teritorial …
Secara ilmiah, manusia tidak mungkin dilepaskan dari kemajuan teknologi yang tujuannya adalah untuk memudahkan kehidupannya. Secara alamiah pula, manusai tidak mungkin dilepaskan dari hukum yang tujuannya adalah menjaga eksistensi keberadaannya. Bagi manusia, teknologi tanpa disertai dengan hukum akan berakibat pada kekacauan yang pada gilirannya akan merusak kehidupan manusia itu sendiri. Seba…
Buku Materi Pokok (BMP) HKUM4301 Hukum Telematika ini bertujuan membekali mahasiswa dalam memahami secara mendalam perkembangan hukum yang terkait dengan telematika secara terperinci. Mahasiswa akan belajar dan berdiskusi tentang ruang lingkup hukum telematika secara komprehensif, memahami jurisdiksi dan pilihan hukum siber, mempelajari dan menganalisis kasus-kasus cyber crime, perkembangan e-c…