Kegiatan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan dan pembaruan hukum agraria/pertanahan adalah perencanaan tata ruang. Hal ini dilakukan dalam rangka merencanakan persediaan, peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria (Bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya). Di sisi lain, penatagunaan tanah ini dilakukan untuk menata, menertibkan pe…
Journal of Rural and Development, Vol. III No. 2, Agustus 2012 berisi: * Implementasi permendagri Nomor 47 Tahun 2012 tentang pedoman penyususnan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/ kota - I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, pp. 101 * Air bersih untuk masyarakat miskin dengan sumur bor - Ernawati Sri Sunarsih, pp. 113 * Naskah akademis penyusunan renca…