Politik hukum pemerintah dalam menanggulangi masalah narkotika adalah membentuk badan atau instansi yang bertanggung jawab mengoordinir langkah preventif dan represif melawan peredaran gelap narkotika. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dilarang secara pidana. Penyalah guna diberikan alternatif hukuman bersifat wajib berupa rehabilitasi. Pemerintah, memberikan perhatian khusus kepa…