Hukum dibuat untuk kepentingan masyarakat, bukan masyarakat untuk hukum, karena itu hukum selalu diubah guna mengikuti perkembangan masyarakatnya. apabila hukum tidak berubah maka hukum akan tertinggal oleh dinamika masyarakat . si lain sisi hukum juga harus mampu menggerakkan dna melindungi kepentingan masyarakat secara adil supaya hidupnya menajdi aman, damai, dan sejahtera.kesejahteraan masy…