Dalam buku ini akan membahas ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) dan pajak penghasilan (PPh)
Dalam buku 2 ini, membahas pajak pertambahan nilai (PPN) pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta penagihan pajak dengan surat paksa, dna bea materai. Khusus untuk bab badan penyelesaian sengketa pajak belum diubah, karena smapai saat diterbitkannya edisi revisi ini pembahasan RUU badan peradilan pajak belum selesai.