Tujuan Undang-undang Pokok Agraria adalah : meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur. Adapun UU tentang pertanahan bermaksud untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, te…
Buku Inl rnembahas ernpat cara perolehan Hak Atas Tanah, yaitu: Pertama, Hak Atas Tanah yang berasal dari tanah negara dan Hak Pengelolaan diperoleh melalui Penetapan Pemerintah. Kedua, Hak Atas Tanah yang berasal dari bekas tanah milik adat diperoleh melalui Penegasan konversi. Ketiga, Hak Atas Tanah diperoleh melalui Peralihan Hak dalam bentuk beralih dan dialihkan. Keempat, Hak Atas Tanah di…
buku ini adalah merujuk PP No. 10 Tahun 1961 yang digantikan dengan PP No. 24 Tahun 1997, sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 19 UUPA yang menyatakan bahwa "untuk menjamin kepastian hukum, oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia …". Bidang-bidang tanah yang diatur pendaftarannya meliputi bidang tanah yang belum pernah didaftar dengan peraturan p…
Di dalam proses perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yang telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal. Salah satu persoalan di lapangan ialah apabila masyarakat yang ingin meningkatkan Hak Guna Bangunannya menjadi Hak …
Benda dan/atau kebendaan merupakan objek hukum yang dapat dihaki oleh semua orang (subjek hukum). Namun demikian, harus dimaklumi bahwa benda dan/atau kebendaan itu merupakan titipan dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai Pemilik dan Pencipta segala sesuai yang ada di bumi. Oleh karena itu, penguasaan dan penggunaan benda dan/atau kebendaan haruslah sesuai dengan ketentuan Tuhan Yang Maha Esa, di …
Kegiatan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan dan pembaruan hukum agraria/pertanahan adalah perencanaan tata ruang. Hal ini dilakukan dalam rangka merencanakan persediaan, peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria (Bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya). Di sisi lain, penatagunaan tanah ini dilakukan untuk menata, menertibkan pe…