Hukum benda ini diarahkan untuk mendapatkan sebuah sistem HUKUM BENDA NASIONAL yang berlandaskan pada nilai-nilai utama dan jiwa bangsa ini, yaitu pancasila, UUD RI TH 1945, serta asas dan penggolongan benda dalam hukum adat. Hal ini merupakan sistem hukum yang harus segera dibuat dan ditetapkan oleh negara Indonesia sebagai salah satu produk hukum asli Indonesia dan akan menjadi suatu mahakary…
KUHPerdata Berlaku 160 tahun di negara kita. Seperti misalnya, secara historis-sosiologis dapat dikatakan Kitab Undang-undang ini masih dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun sudah perlu dipikirkan penyusunan kodifikasi Hukum Perdata (secara Parsial) dalam bidang Hukum Hara Kekayaan (Buku II dan Buku III). Sebenarnya puluhan tahun silam, penyusunan kodifikasi ini sudah menjadi bahan pemikir…
KUH perdata terdiri dari 4 buku, yaitu buku I tentang orang, Buku II tentang benda, Buku III tentang perikatan, dan buku IV tentang Bukti dan Daluarsa. Buku I & II meurpakan materi dari hukum perdata. Ditengah banyaknya buku Hukum Perdata saat ini, penulis mencoba menyajikan buku dengan materi sistematis dan praktis supaya mudah dipahami. buku ini merupakan Inti Sari Hukum Perdata yang membah…
PengaSumber utama penulisan buku ini adalah KUHPerdata yang meliputi Buku tentang Orang.Buku II tentang Benda.Buku III tentang Perikatan dan Buku IV tentang Pembuktian dan Kadaluarsa,sehingga pembahasan dalam buku ini pun meliputi materi hukum tentang orang,hukum tentang keluarga,hukum benda, hukum jaminan,hukum perikatan,dan hukum perjanjian. Melalui buku ini pembaca diberikan penjel…
Burgerlijk Wetboek (BW) merupakan salah satu kodifikasi hukum peninggalan kolonial Belanda yang sampai sekarang masih tetap berlaku di Indonesia sebagai hukum perdata bagi sebagian penduduk Indonesia, yaitu berlaku bagi WNI keturunan orang-orang golongan Eropa, keturunan orang-orang TimurAsing Tionghoa dan keturunan orang-orang TimurAsing bukan Tionghoa (Arab, India, Pakistan dan sebagainya). …