Simpulan dalam penelitian ini adalah; pertama, penetapan kebijakan hukum untuk menumbuhkan dan mengembangkan usaha mikro belum menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan pemerintah provinsi lampung Kedua, peran birokrat di Pemerintah provinsi Lampung dalam menetapkan kebijakan hukum usaha mikro belum maksimal terutama dalam pelaksanaan proses inisiasi, konsultasi publik, sinergritasparti…