macam-macam perjanjian menurut undang-undang yaitu: jual-beli, sewa-menyewa, perjanjian untuk melakukan pekerjaan, perjanjian pemberian kekuasaan dll.
dengan membaca buku ini desertakan pula contoh-contoh akta SKMHT yang harus dibuat oleh notaris dan PPAT, karena SKMHT isinya sebgaian besar harus diikuti, sehingga tidka memberikan peluang untuk memberikan tambahan isi, kecuali yang diperbolehkan.