Buku ini hadir sebagai satu langkah penyelesaian kasus tindak pidana ketenagakerjaan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan pekerja/buruh maupun pengusaha, yang melanggar hukum perjanjian kerja, baik peraturan perusahaan, peraturan kerja bersama dan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ancaman sanksi pidananya hanya diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Lantaran itu, pelaksana…
Sejak 2005, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia. PHI merupakan peradilan khusus yang berada di Pengadilan Negeri. Peradilan khusus ini hanya menangani perkara khusus, yaitu perselisihan hubungan industrial, yang terdiri dari perkara-perkara perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan perselisihan antar serikat pekerja.…
Buku ini membahas detail dan sistematis kejahatan dalam buku II KUHP, Bab XIX, Bab XX, Bab XXI, mengenai kejahatan terhadap nyawa, tubuh, dan kesehatan. Kejahatan ini merupakan kejahatan yang banyak terjadi di tengah masyarakat. Kejahatan kejahatan tersebut meliputi : - pembunuhan, - penganiayaan, - tindak pidana karena salahnya menyebabkan meninggal atau lukanya orang lain, dan - kejah…
Dibentuknya tindak pidana penghinaan dalam Undang undang, ditujukan untuk memberi perlindungan hukum terhadap tegaknya martabat nama baik dan kehormatan orang demi terjaganya kedamaian dan ketentraman batin orang dalam pergaulan sesama anggota masyarakat, dari perbuatan yang membuat perasaan malu, tidak nyaman, ketersinggungan, tercemar atau terhina, yang melahirkan perasaan tidak senang, keben…
Pembangunan hukum pidana nasional yang bertumpu pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat telah lama menjadi impian dan harapan masyarakat. Harapan itu yakni terbentuknya KUHP nasional sebagai pengganti KUHP yang berlaku saat ini. Namun demikian, harapan itu belum kesampaian. Untuk memenuhi kebutuhan hukum dibentuklah berbagai undang-undang (UU) yang memuat norma, sanksi pidana, dan hu…