Benda dan/atau kebendaan merupakan objek hukum yang dapat dihaki oleh semua orang (subjek hukum). Namun demikian, harus dimaklumi bahwa benda dan/atau kebendaan itu merupakan titipan dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai Pemilik dan Pencipta segala sesuai yang ada di bumi. Oleh karena itu, penguasaan dan penggunaan benda dan/atau kebendaan haruslah sesuai dengan ketentuan Tuhan Yang Maha Esa, di …