Dalam sistem hukum di Indonesia, penerapan tindakan pemulihan aset TIPIKOR tidak lepas dari tiga hal objek pemidanaan yaitu: pemidanaan, pemulihan aset, dan pencegahan, yang semuanya telah ditentukan dalam KUHP, UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20D Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999, dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pida…