Ketenagakerjaan berasal dari kata tenaga kerja, yang dalam undang-undang ketenagakerjaan Pasal 1 (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa: “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.” Ruang lingkup dari ketenagakerjaan itu sendiri adalah pra…
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981