Adapun hukum pidana khusus (Peraturan Perundang-undangan Tindak Pidana Khusus) bisa dimaknai sebagai perundangan di bidang tertentu yang diatur dalam perundang-undangan di luar KUHP, baik perundangan khusus diluar KUHP maupun bukan pidana yang memiliki sanksi pidana. Melalui buku ini mahasiswa mampu mengidentifikasi serta memahami seluk beluk kekhususan, serta dasar hukum setiap peraturan per…