Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikbertakan pada kondisi terceptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Oleh karenanya dalm suatu peristiwa kejahatan, penderitaan orang yang telah menjadi korban saja berakibat pada orang itu sendiri, tetapi juga berdampak pada orang di sekitarnya yang kemudian dalam penera…
Adapun hukum pidana khusus (Peraturan Perundang-undangan Tindak Pidana Khusus) bisa dimaknai sebagai perundangan di bidang tertentu yang diatur dalam perundang-undangan di luar KUHP, baik perundangan khusus diluar KUHP maupun bukan pidana yang memiliki sanksi pidana. Melalui buku ini mahasiswa mampu mengidentifikasi serta memahami seluk beluk kekhususan, serta dasar hukum setiap peraturan per…