Perjanjian mengandung pengertian suatu hubungan hukum kekayaan antara dua atau lebih pihak yang memberi kekuatan hak pada satu pihak untuk memperoleh prestasi dan mewajibkan pada pihak lain untuk memberi prestasi. Berdasarkan putusan Nomor 77/Pdt.G/2016/PN.Tjk. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan pihak tergugat dalam perjanjian ke…