ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN PIDANA KETIDAKHADIRAN TERDAKWA YANG SAH DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor: 53/Pid.TPK/2013/PN.TK) Oleh ANNISA DIAN PERMATA HERISTA Salah satu upaya aparat penegak hukum dalam menegmbalikan kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi adalah dengan menyelenggarakan peradilan tanpa dihadiri oleh terdakwa (peradilan ini absent…