Bantuan proses hukum indonesia yang bernama pengampuan dan orang yang dianggap pantas oleh hukum untuk menggantikannya adalah keluarga dan keluarga berhak mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menggantikan si penderita dalam hal melakukan perbuatan hukum. Adapun pengertian pengampuan adalah orang yang telah dewasa tetapi sakit ingatan, pemboros, lemah daya atau tidak sanggup untuk …