ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKUTINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK KORBAN MELAKUKAN PERSETUBUHAN (Studi Putusan Nomor: 09/Pid.Sus/An/2014/PN.SDN) Andesi Wulandari Perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh anak di bawah umur termasuk dalam kejahatan kesusilaan yang sangat mencemaskan dan memunculkan pengaruh psikologis terhadap korbannya yang juga dib…