Dalam ilmu hukum dewasa ini terdapat berbagai aliran pemikiran yang secara tradisional disebut sebagai mashab-mashab hukum. Munculnya mashab tersebut bersumber dari adanya perbedaan paradimatik mengenai hakikat hukum yang selanjtnta dijadikan pokok-pokok persoalan disiplin ilmu hukum. Selanjutnya dari perbedaan itu metode yang digunakan untuk memahami dan menjelaskan substansi ilmu punjuga berb…