dalam arti teknis atau ilmiah, “logika” menunjuk pada suatu disiplin (ilmiah), yaitu kegiatan intelktual yang di pelajari untuk memperoleh pengetahuan dan pemahaman dalam bidang tertentu secara sistematik-rasional terargumentasi dan terorganisasi yang terikat atau tunduk pada metode tertentu.
Buku ini adalah hasil pengolahan dan pengembangan makalah berjudul “paradigma ilmu hukum Indonesia dalam perspektif positivis”, yang dipresentasikan dalam simposium nasional ilmu hukum tentang “paradigma dalam hukum Indonesia:, pada tanggal 10 Februari 1998, di fakultas hukum Universitas Diponegoro, Semarang. Pengolahan dan pengembangan dilakukan dengan menambahkan cuplikan-cuplikan da…