Pada hakekatnya penyelenggaraan pemerintah ditujukan kepada terciptanya fungsi pelayanan publik (public service). Pemerintah yang baik cenderung menciptakan terselenggarakannya fungsi pelayanan publik dengan baik pula. Sebaliknya, pemerintahan yang buruk mengakibatkan fungsi pelayanan publik tidak akan terselenggara dengan baik pula.