Pelayanan publik selama ini masi bercirikan: berbelit-belit, lambat, diskriminasi, dan biaya yang mahal. Kecendrungan seperti ini karena masyarakat masih diposisikan sebagai pihak yang melayani, bukan dilayani. Dengan demikian Pemerintah Melalui Permendagri No. 4 Tahun 2010 tentang pelayanan administrasi terpadu kecamatan. Yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di kecamatan…