Sebagai lembaga intermediasi keuangan berbasis kepercayaan sudah seharusnya bank dan bank syariah khususnya menerapkan sistem manajemen Risiko. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, yang mengatur agar masing-masing bank menerapkan manajemen Risiko sebagai upaya meningkatkan efektivitas Pru…