Buku ini membangkitkan kesadaran pentingnya pemabruan hukum pertanahan kedepan agar mampu mengarahkepada tujuan untuk mencapai cita - cita konsitusi : menjadikan tanah dapat bermanfaat bagi sebesar - besar kemakmuran rakyat
Bab pertama penulis menjelaskan mengenai definisi lahirnya hukum. Bab kedua penulis mulai masuk ke hal yang lebih spesifik. Bab ketiga atau bab mengenai hukum dan perkembangan zaman, penulis mulai mendudukan hukum dengan keterkaitannya terhadap pengaruh zaman. Bab empat penulis mulai masuk menyentuh sisi-sisi pertimbangan hukum.