Buku ini mendeskripsikan konsep penguasaan negara di bidang minaral dan batubara yang didasarkan atas konsep negara hukum kesejahteraan (verzorgingsstaat) dalam makna bahwa negara tidak hanya berkewajiban menjada ketertiban dan keamanan, tetapi berkewajiban mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya sebagai amanah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Atas pemikran tersebut, pemerintah mengganti Und…