Merger atau penggabungan usaha merupakan salah satu bentuk restrukturasi perusahaab yang memiliki daya magnet yang cukup kuat dalam lingkaran dunia usaha dan pelaku usaha. Proses merger melibatkan banyak aspek, diantaranya aspek hukum yang bahkan mengiringi proses merger dari permulaan proses hingga akhir proses. Eksistensi aspek hukum tersebut dalam proses merger jelas sangat memerlukan peran …