Pada Perkara Nomor 1046/Pid.B/2014/PN.TK, menyatakan Terdakwa I Sugan Sukiandjojo Bin Sukiandjojo dan terdakwa II. Basais Sutami Bin Sukiandjojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu akan tetapi Perbutan Tersebut bukan merupakan perbuatan Tindak Pidana; menyatakan bahwa Terdakwa I Sugan Sukiandjojo BIN Sukiandjojo dan Ter…