Negara Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Atas dasar hal tersebut, maka setiap orang tanpa memandan…