Para investor atau pernilik modal selalu mengutamakan untuk melakukan investasi di negara yang dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha. Hukum merupakan fak yang sangat penting dalam kaitannya dengan perlindungari hukum yang diberikan suatu negara bagi kegiatan penanaman modal. Melalui sistern hukum dan peraturan hukum yang dapat memberikan perlindungan, akan tercipta kepastian (…