ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA SECARA MELAWAN HUKUM MEMAKSA ORANG LAIN DENGAN MENGGUNAKAN KEKERASAN (Studi Putusan Nomor : 262/Pid.B/2015/PN.TJK) Oleh : DONNY HARDIANSYAH PULUNGAN 14.12.27.048 Hukum berfungsi sebagai kontrol sosial masyarakat, dimana seorang yang melakukan tindak pidana ancaman kekerasan terhadap orang lain dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan pe…