Tanpa disadari bahwa penelitian hukum itu sebenarnyatelah menjadi kegiatan rutin bagi orang - orang yang berprofesi di bidang hukum. Penelitian hukum dilakukan oleh Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, dosen Hukum, Pejabat Pemerintahan, Legislator dan lain - lain, bahkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum. Namun demikian, masih sering terjadi kesalahpahaman mengenai penelitian hukum itu sendiri. Peneliā¦