Buku ini khusu membahas mengenai rapat - rapat kreditor yang diatur dalam undang - undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Hal ini dilakukan karena berdasarkan pengamatan penulis, sangat jarang ditemui buku teks hukum kepailitan yang secara khusus dan mendalam memfokuskan telaahnya mengenai rapat - rapat kreditor.
Buku ini membahas kepailitan secara holistik. Dimulai dari sejarah hukum kepailitan, asas dan teori yang membentuknya, makna kepailitan dan insolvensi. Keadaan insolven akan dibahas secara mendalam dari perspektif praktik bisnis dan perspektif sistem hukum civil law dan common law dan bagaimana keadaan insolven dimakna dalam hukum kepailitan yang berlaku saat ini di indonesia.