ANALISIS PELAKSANAAN PIDANA PENJARA SEBAGAI PENGGANTI TIDAK DIBAYARNYA UANG KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Oleh: ESTER SARI Tindak Pidana korupsi merupakan suatu perbuatan curang yaitu dengan menyelewengkan atau menggelapkan keuangan Negara yang dimaksudkan untuk memperkaya diri seseorang yang dapat merugikan Negara. Umumnya, Tindak pidana korupsi dilakukan secara rahasia, melib…