Notaris yang meninggal dunia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Pasal 35 tentang Jabatan Notaris, maka keluarganya wajib memberitahukan kepada MPD Notaris paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Apabila Notaris meninggal dunia pada saat menjalankan cuti, tugas jabatan Notaris dijalankan oleh Notaris Pengganti sebagai Pejabat Sementara Notaris pali…