Dalam buku ini penulis melihat terdapat kelemahan atas putusan yang dikeluarkan oleh badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK), pada satu sisi putusan yang dikeluarkan dianggap kurang efektif karena diberikannya peluang oleh UUPK untuk melayangkan upaya keberatan kepada pengadilan sehingga perlu adnaya solusi persoalan tersebut untuk putusan BPSK yang efektif di masa mendatang.