Tindak Pidana Perbankan pada dasarnya merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan baik dengan sengaja ataupun dengan tidak sengaja yang ada hubungannya dengan lembaga, perangkat dan produk Perbankan, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi Perbankan itu sendiri maupun bagi Nasabah atau Pihak Ketiga lainnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah Pen…