Studi tentang sistem peradilan pidana di Indonesia belum banyak, terutama yang berhubungan dengan suatu prosedur yang mengandung asas sistem yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Sederhana agar para warga yang berhubungan dengan hukum dapat mudah memahaminya. Cepat agar pelaku maupun korban dapat segera memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Serta dengan biaya ringan bagi semua yang …
Buku ini membahas dua model penyelesaian tindak pidana yang telah lama dipraktikkan dan dikembangkan serta diperbincangkan secara luas di negara-negara yang menganut sistem common law, khususnya di Amerika Serikat dan Inggris, yaitu plea bargaining dan deferred prosecution agreement. Sebagian negara penganut sistem hukum civil law seperti Jerman, Italia, dan Belanda sudah mengadaptasi plea barg…