Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum atau juga disebut NEGARA HUKUM. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) yaitu Negara Indonesia ialah Negara Hukum, Jo Pasal 27 ayat (1) yaitu segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, Jo Pasal 28D yaitu setiap orang berhak atas peng…