secara konvensional penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis biasanya dilakukan melalui proses litigasi.proses ini cenderung menghasilkan masalah baru karena sifatnya yang win-lose,tidak responsif,time consuming proses berperkayanya,dan terbuka untuk umum.seyogianya penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan sarana akhir (ultimum remidium) setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tida…