Sistem pemerintahan daerah di Indonesia menurut konstitusi UUD 1945 berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturqan yang ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah yang be…