Hak Kekayaan Intelektual bisa menjadi alat yang berkekuatan untuk pertumbuhan ekonomi. Seperti diketahui, Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization, dengan Undang-Undang No. 7 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization dan persetujuanTRIPs merupakan salah satu lampiran dari persetujuan ini.