Buku ini membahas tentang bahasa hukum yang merupakan bahasanya ilmu hukum. Bahasa hukum mutlak untuk dipahami bagi mereka yang berkecimpung di bidang hukum. Materi yang dibahas dalam buku ini mencakup pengantar bahasa dan bahasa hukum, hubungan ilmu bahasa dan hukum, pengertian dalam hukum dan bahasa, definisi dan teori hukum, arti beberapa istilah dalam ilmu hukum, dan hermeneutika.
*Model dan Kewenangan Komisi Yudisial: Komparasi dengan Bulgaria, Argentina, Afrika Selatan, dan Mongolia-Idul Rishan dan Abel Putra Hamonanga,pp 351-368 *Kebijakan Presiden Trump dan Respon Masyarakatnya terhadap Larangan Muslim Arab Tinggal di Amerika Serikat-Jawahir Thontowi,pp 369-392 *Tanggung Jawab Ahli Waris dari Penjamin pada Perusahaan yang Pailit Ditinjau dari Hukum Waris Islam-Lenn…
*IMPLEMENTATION AND PROTECTION OF LEGAL LAW ON CASH WAQF TOWARD TABUNG WAKAF INDONESIA OF DOMPET DHUAFA JAKARTA - Siti Muflichah, pp 119-1247 *MUHAMMADIYAH NAZHIR ORGANIZATION Analysis of Waqf Management and Development in Cianjur - Cucu Solihah,Dedi Mulyadi,Hilman Nur,pp 125-131 *LOCAL WISDOM OF SEDULUR SIKEP (SAMIN) SOCIETY’S MARRIAGE IN KUDUS: PERSPECTIVE OF LAW NUMBER 1 YEAR 1974 ON MA…