ANALISIS KEBIJAKAN PENGADILAN AGAMA INDRAMAYU DALAM PENANGANAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DITINJAU DARI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PERKARA PERBANKAN SYARIAH Abstrak Kewenangan baru yang merupakan perluasan kewenangan peradilan agama yang telah ada yaitu menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo Undang-…