ANALISIS PUTUSAN PERKARA NOMOR: 0896/PDT.G/2014/PA.TNK TENTANG PERCERAIAN DENGAN ALASAN POLIGAMI (Studi Pada Pengadilan Agama Tanjung Karang) ABSTRAK Oleh Jamilah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak secara langsung disebutkan alasan yang dapat dijadikan istri untuk melakukan cerai gugat adalah karena adanya tindak kekerasan suami terhadap istri dalam rumah tangga, nam…