setelah putusan yang dijatuhkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum maka putusan tersebut bukan lagi jadi milik pengadilan (hakim). Oleh karena itu, ketika ada salah satu hakim berbeda pendapat dengan hakim lainnya dalam sebuah putusan maka hakim yang bersangkutan akan mempertanggungjawabkan alasan-alasan yang menjadi pertimbangan hukumnya (legal reasoning) kepada masyarakat.
ETHOS Jurnal Penelitian dan Pengabdian, Volume 5 No.2 (Juni, 2017) berisi: - Pengaruh pemberian mikroemulsi limbah minyak terhadap kandungan asam lemak omega-3 di dalam telur - Indra T Maulana, Reyhan G,Sani Ega P, Reza A K - Pemberdayaan kelompok ibu-ibu rumah tangga melalui pemanfaatan sampah anorganik menjadi kerajinan tangan - Chairani, Sulyono - Identifikasi simbol-simbol heritage Kerat…