Pada era reformasi, terjadi perubahan yang radikal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang ditandai dengan amandemen pada konstitusi negara Republik Indonesia, UUD 1945. Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah perubahan pada fungsi dan kedudukan masing-masing lembaga negara serta munculnya berbagai lembaga negara baru. Dalam buku ini Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai paka…
Sistem kaidah atau norma yang menuntun dan mengedalikan perilaku ideal manusia dalam kehidupan bersama dapat berupa norma - norma agama (religious norm), norma etika (ethical norm), dan norma hukum (legal norm). Ketiga sistem norma dan kaidah itu timbul alamiah dalam kenyataan hidup manusia secara universal. Pada mulanya, ketiganya bersifat saling melengkapi secara komplementer dan sinergis sat…
Gelombang pasang Era Reformasi di Indonesia pada tahun 1998 telah mendorong berlangsungnya perubahan besar sistem dan praktik ketatanegaraan Indonesia. Sejak Era Reformasi, kehidupan ketatanegaraan Indonesia menjadi dinamis. Fondasi penting dinamisasi ketatanegaraan tersebut adalah reformasi konstitusi yang memungkinkan perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Sebelum dilakukan pe…
Hans Kelsen (1881-1973)adalah salah satu pemikir besar dunia dalam bidang hokum. Pemikiran kelsen merupakan salah satu momentum diakuinya hukum sebagai ilmu tersendiri yang bersbeda dengan ilmu lain. Pemikiran - pemikiran yang dikupas dalam buku ini bersifat mendasar tentang hakekat hukum dan strukturnya. Teori umum tentang hukum yang dikembangkan oleh kelsen meliputi dua aspek penting, yaitu a…
Tujuan dari diadakannya lembaga-lembaga negara atau alat-alat negara, selain untuk menjalankan fungsi negara juga fungsi pemerintah secara aktual. Dengan demikian, keberadaan lembaga-lembaga ini harus membentuk suatu kesatuan proses yang satu sama lain saling berhubungan dalam rangka penyelenggaraan fungsi negara.
Praktik sistem pemerintahan dan peradilan pasca dilakukan perubahan UUD 1945 selama 4 kali di satu sisi menunjukkan banyak kemajuan positif, namun pada sisi yang lain harus diakui masih terdapat kekurangan dan kelemahan, sehingga semangat untuk menegakkan sistem pemerintahan presidensil pun selalu dihadapkan dengan banyak kendala, Jika dilihat dari sudut pandang hukum ketatangeraan yang idea…