Prof. Dr. Jimly asshiddiqie, S.H. seorang pakar hukum tata negara universitas indonesia dan ketua mahkamah konstitusi tahun 2003-2008 memberikan komentar terhadap undanh-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dimulai dari pembukaan (preambul) hingga alinea per alinea, bab per bab, pasal per pasal, maupun ayat per ayat. Komentar itu mengalir begitu hebat, bernas, dan cerdas sesuai de…