sistem peradilan pidana diartikan sebagai bekerjanya lembaga-lembaga yang terlibat dalam peradilan pidana (kepolisian,kejaksaan,pengadilan,dan lembaga pemasyarakatan) secara terpadu walaupun dalam kebinekaan fungsi dari masing-masing unsure sistem (lembaga tersebut) dalam penghayatan yang sama tentang tujuan sistem peradilan pidana. Buku ini berisi pembahasan seputar sistem peradilan pidana ya…