Hukum waris merupakan bagian dari hukum keluarga yang memegang peranan sangat penting, bahkan menentukan dan mencerminkan sistem dan bentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat. Isalm sebagai agama yang sempurna telah mengubah hukum waris arab pra-islam dan sekaligus merombak struktur hubungan kekerabatan. Islam juga telah mengubah sistem pemilikan masyarakat atas harta benda/harta pusaka.